April 19, 2026
Home » Restorative Justice Kejaksaan Negeri Fakfak

Kejaksaan Negeri Fakfak melaksanakan Penyelesaian penanganan perkara berdasarkan Restorative Justice ( Keadilan Restoratif ) Terhadap tersangka. a.n. Karel Ever Idora alias Ever yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa Penuntut Umum Berpendapat pelaksanaan Restorative Justice dapat dilaksanakan karena telah memenuhi unsur Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

1. Tersangka Baru Pertama Kali melakukan Tindak Pidana;

2. Ancaman Pidana terhadap Tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

3. Kerugian yang dialami oleh korban relatif kecil.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×