Kejaksaan Negeri Fakfak melaksanakan Penyelesaian penanganan perkara berdasarkan Restorative Justice ( Keadilan Restoratif ) Terhadap tersangka. a.n. Karel Ever Idora alias Ever yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa Penuntut Umum Berpendapat pelaksanaan Restorative Justice dapat dilaksanakan karena telah memenuhi unsur Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
1. Tersangka Baru Pertama Kali melakukan Tindak Pidana;
2. Ancaman Pidana terhadap Tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Kerugian yang dialami oleh korban relatif kecil.
![]()