Kejaksaan Negeri Fakfak kembali berhasil menghentikan penuntutan perkara tindak pidana umum terhadap tersangka KORNELES KOCU alias Karno yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
.
.
Meminta maaf tidak akan meruntuhkan harga diri
Memaafkan juga tidak akan membuatmu hina
Saling memaafkan justru membuat kita mulia
![]()