June 5, 2026
Home » Restorative Justice ke – 5 Kejaksaan Negeri Fakfak

Kejaksaan Negeri Fakfak kembali berhasil menghentikan penuntutan perkara tindak pidana umum terhadap tersangka KORNELES KOCU alias Karno yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
.
.
Meminta maaf tidak akan meruntuhkan harga diri
Memaafkan juga tidak akan membuatmu hina

Saling memaafkan justru membuat kita mulia

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×