“Bahkan dari sebuah kesalahan mampu mempererat persaudaraan dengan ikhlas memaafkan”
Kejaksaan Negeri Fakfak kembali berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif dan menghentikan perkara atas nama tersangka Fridolin Sayei Wagom yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
![]()