Pengembalian Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada Pemilik sah sesuai amar putusan dalam Perkara Pasal 362 jo.Pasal 65 ayat 1 KUHP
Barang Bukti berupa :
1. 1 (satu) Provil Tank air merek MY TANK MT-1200L warna orange;
2. 1 (satu) Mesin pemotong kayu atau SAWMILL merek MEKTEC warna merah hitam;
3.1 (satu) Mesin pompa air merek SHIMIZU warna hitam;
![]()