Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Fakfak menetapkan 2 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan “Penyalahgunaan Dana Hibah Yang Diberikan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020”. OW dan YCM ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh hari), terhitung mulai tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2023 di Rutan / Lapas Kls IIB Fakfak. Penetapan Tersangka tersebut dilakukan setelah dilaksanakan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan peristiwa pidana serta terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan selaku saksi kepada para Tersangka.
![]()