Senin, 20 Maret 2023
Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda ( Dir Oharda) menyetujui penghentian penuntutan perkara Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak terhadap tersangka KORNELES KOCU yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP melalui Gelar Perkara (Ekspose) Restorative Justice bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan PLh Kejaksaan Negeri Fakfak


![]()