April 20, 2026
Home » EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI FAKFAK TAHUN 2023

“Perhatian Ayah melalui diam, kasih sayang Ayah melalui teguran, cinta Ayah melalui keringat, dan rindu Ayah ditumpahkan melalui air mata”

Kejaksaan Negeri Fakfak melaksanakan penyelesaian penanganan perkara berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas perkara KDRT
Pada Hari Selasa 28 Februari 2023, Kejaksaan Negeri Fakfak melaksanakan penyelesaian penanganan perkara berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas perkara KDRT

Jaksa Fasilitator berpendapat bahwa pelaksanaan Restorative Justice dapat dilaksanakan karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Jaksa Fasilitator berpendapat bahwa pelaksanaan Restorative Justice dapat dilaksanakan karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara
    tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan anak korban;
  4. Hubungan tersangka dan anak korban yang sudah kembali rukun dan harmonis.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×