“Perhatian Ayah melalui diam, kasih sayang Ayah melalui teguran, cinta Ayah melalui keringat, dan rindu Ayah ditumpahkan melalui air mata”
Kejaksaan Negeri Fakfak melaksanakan penyelesaian penanganan perkara berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas perkara KDRT
Pada Hari Selasa 28 Februari 2023, Kejaksaan Negeri Fakfak melaksanakan penyelesaian penanganan perkara berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas perkara KDRT
Jaksa Fasilitator berpendapat bahwa pelaksanaan Restorative Justice dapat dilaksanakan karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Jaksa Fasilitator berpendapat bahwa pelaksanaan Restorative Justice dapat dilaksanakan karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara
tidak lebih dari 5 (lima) tahun; - Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan anak korban;
- Hubungan tersangka dan anak korban yang sudah kembali rukun dan harmonis.
![]()