April 27, 2026
Home » Sosialisasi Rumah Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak di Kampung Maas, Fakfak

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Bapak Nixon Nikolaus Nilla, S.H., MH memberikan sosialisasi terkait upaya Kejaksaan Negeri Fakfak dalam pembentukan Rumah Restorative Justice di 142 kampung di Kab. Fakfak. Pembentukan Rumah RJ sebagai bentuk kepedulian dari Kejaksaan Negeri Fakfak sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.

Kajari Fakfak juga berupaya untuk mendorong Pemerintah Daerah Kab. Fakfak untuk membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat untuk menata ulang hubungan antara masyarakat adat dengan Negara di masa depan dengan mengutamakan prinsip-prinsip keadilan, partisipasi, transparansi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, perlakuan tanpa diskriminasi, dan pro lingkungan hidup. Penetapan Peraturan Daerah ini juga harus bisa mengatasi persoalan sektoralisme yang selama ini terjadi di berbagai instansi pemerintah yang berurusan dengan masyarakat adat.

Secara yuridis pengaturan terhadap peradilan adat mendapat pengakuan dari pemerintah. Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan sumber-sumber hukum yang berlaku di Indonesia: Pasal 18 B (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Amandemen kedua menerangkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya merupakan hal yang harus dilakukan oleh seluruh
komponen anak bangsa Indonesia.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×