April 20, 2026
Home » Pengajuan Restorative Justice

Senin, 31 Juli 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla, S.H., M.H mengikuti proses pengajuan Restorative Justice dari kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang difasilitasi dan didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dan Asisten Tindak Pidana Umum, Djamaniar, S.H., M.H secara Virtual.

Jaksa Agung RI melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Tersangka SR dari Kejari Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×